Berbeda dengan cara daftar BPJS Kesehatan secara online yang dulu.
Sistem tahun 2015 telah diperbarui sejak tanggal 2 Januari 2015.
Mengingat batas waktu (deadline) semakin dekat seluruh Warga Negara Indonesia
harus terdaftar BPJS Kesehatan.
Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan semakin tegas kepada masyarakat
untuk segera
mendaftarkan diri sebagai peserta Jaringan Kesehatan Nasional (JKN)
BPJS
Kesehatan pada tahun ini.
Terutama untuk pekerja bukan penerima upah
(selain karyawan).
Baiklah berikut langkah demi langkah
cara daftar BPJS Kesehatan secara online terbaru 2015:
cara daftar BPJS Kesehatan secara online terbaru 2015:
Harap Dibaca dengan Seksama
==========================
1. Klik LINK INI
Centang opsi yang ada tanda panah sebelah kiri, lalu klik tombol “Pendaftaran”
2. Isi Nomor Kartu Keluarga
SESUAI PERATURAN PRESIDEN NO.111 TAHUN
2013 PASAL 11 AYAT (3): SETIAP PEKERJA BUKAN PENERIMA UPAH WAJIB
MENDAFTARKAN DIRINYA DAN ANGGOTA KELUARGANYA SECARA SENDIRI-SENDIRI ATAU
BERKELOMPOK SEBAGAI PESERTA JAMINAN KESEHATAN PADA BPJS KESEHATAN
DENGAN MEMBAYAR IURAN.
PENTING!
Sekarang BPJS Kesehatan mewajibkan
seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Kelurga (KK)
didaftarkan. Sebelumnya Anda telah terdaftar sebagai peserta BPJS
Kesehatan, maka anggota yang terkait dalam KK Anda tidak bisa daftar secara online. Harus ke kantor cabang BPJS terdekat (tidak harus sesuai wilayah KTP).
- Isi kolom Nomor Kartu Keluarga
- Masukkan kode verifikasi
- Centang pernyataan ketersediaan mendaftarkan diri beserta Anggota Keluarga
- Klik Inquery Kartu Keluarga
Sistem akan memverifikasi secara
otomatis, jika salah satu anggota keluarga yang tercantum pada satu KK
(Kartu Keluarga) tersebut sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan maka
sistem akan otomatis menolak dan menyarankan untuk mengurus anggota
keluarga lain melalui kantor cabang. Lihat gambar:
Gambar di atas menunjukkan bahwa salah
satu anggota keluarga dari Nomor Kartu Keluarga yang tercantum telah
menjadi peserta JKN dari BPJS Kesehatan. Jika belum ada yang terdaftar
maka akan muncul tampilan seperti terlihat pada Gambar 2.1
PENTING!
Apabila Anda berniat hanya ingin mendaftarkan sebagian anggota keluarga dalam KK saja dengan menghilangkan centang pada nama anggota keluarga tersebut maka sistem akan menolak. Lihat gambar di bawah ini:
3. Isi Identitas Data Peserta
Sistem sudah memverifikasi anggota yang
ada pada setiap KK. Jika di dalam KK tersebut ada 4 nama maka berarti
data yang dipersiapkan ooleh sistem 4 nama. Tinggal isi kolom kosong
yang belum terisi secara default oleh sistem. Panduan cara mengisi
formnya lihat gambar di bawah ini:
Keterangan:
- Kolom yang belum terisi secara default hanya Nomor HP, NPWP, Kelurahan, Faskes
- Lengkapi data selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya
- Centang opsi “Alamat surat menyurat sama dengan alamat KTP”
- Terakhir upload foto close up peserta yang didaftarkan, maksimal besar foto 50 KB (ukurannya sekitar 450×450 px)
- Klik tombol “Proses Selanjutnya”
Pada proses selanjutnya, Anda lakukan
sama seperti yang terlihat pada gambar untuk data identitas anggota yang
lain, dalam contoh kali ini berarti ada 4 identitas dan foto yang harus
dipersiapkan (Kepala Keluarga, Istri, Anak, Anak).
4. Konfirmasi Alamat Email
Setelah proses isi data terakhir maka akan muncul konfirmasi “Daftar keluarga yang didaftarkan” dengan menampilkan foto semuanya yang sudah diunggah sebelumnya.
Kelas Perawatan dan Iuran yang Dipilih
Anda bisa memilih fasilitas rumah sakit
jika berobat dengan kelas I, II atau III. Perbedaannya ada pada jumlah
iuran bulanan yang harus dibayar ke BPJS Kesehatan dan juga fasilitas
yang didapatkan saat berobat ke rumah sakit. Di bawahnya tertera jumlah
yang harus dibayar untuk setiap bulan dalam satu KK yang terdaftar.
Isi Nomor Rekening Bank yang Digunakan Untuk Membayar Iuran
Nomor rekening ini sekarang harus
dicantumkan jika Anda mendaftar secara online BPJS Kesehatan individu
pekerja bukan penerima upah. Asumsi mereka, pekerja bukan penerima upah
itu berarti wirausahawan. Saya kurang tahu apakah nomor rekening harus
diisi dengan nama si pendaftar atau bisa diisi nomor rekening orang lain
atau mungkin bisa diisi nomor rekening bank lain yang tidak
bekerjasama. Kalau dulu, masih bisa diakali dengan menulis nomor
rekening palsu alias ngawur untuk mengelabuhi sistem. Pembayaran
iurannya kan bisa lewat teller bank.
Isikan Nomor HP dan Alamat Email
Email digunakan untuk verifikasi e-ID kartu JKN BPJS Kesehatan, mulai dari proses ini kurang lebih sama seperti proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online
yang terdahulu. Isi email, konfirmasi, verifikasi, dan klik tombol
kirim email. Cek email Anda, silakan lakukan aktivasi dan pembayaran
nomor Virtual Account (VA) dan cetak e-ID setelahnya.
Demikian langkah-langkah daftar online BPJS Kesehatan terbaru 2015.
Mudah-mudahan bisa bermanfaat untuk Anda yang sedang kebingungan
mencari info yang tepat tentang pendaftaran BPJS Kesehatan via online.
Jika masih ada yang bingung dan kurang jelas bisa tulis pertanyaan di
kolom komentar. Insya Allah jika memungkinkan dan saya tahu akan saya
jawab.
Pencarian terkait :
- Pendaftaran BPJS 2015
- Pendaftaran BPJS 2015
- Pendaftaran Online BPJS 2015
- Cara Pendaftaran Online BPJS 2015
- Prosedur Pendaftaran Online BPJS 2015
- Tata Cara Pendaftaran Online BPJS 2015
- Alur Pendaftaran Online BPJS 2015
No comments:
Post a Comment