Sunday, May 27, 2012

Ujian Praktek Jaringan Komunikasi


Nama : Siswadi
Nim     : Sia201046
Makul : Jaringan Komunikasi







Ujian Theory Jaringan Komunikasi



Nama : Siswadi
Nim     : Sia201046
Makul : Jaringan Komunikasi

1.jaringan computer kedepan sangat menjanjikan apalagi dengan media penghantar data berupa serat optic yang di mana hambatannya boleh di bilang no karena penghantarnya menggunakan media cahaya dengan demikian kecepatan transfer data dapat dengan cepat di lakukan dan lagi wimax yang di mana untuk jangakuan satu tower ke tower lain dapat di jangkau dengan jarak sampai 50 kilometer sangat efisien untuk laju perkembangan jaringan computer biaya yang di keluarkan murah sehingga pelanggan pun dapat dengan murah untuk menikmati jaringan internet ini cuman ada kendala dengan semakin terbatasnya ip versi 4 karena banyaknya pengguna sehingga kuota ip tidak dapat memenuhi lagi,walau ada ip versi 6 tapi masih susah untuk di aplikasikan karena masih orang awam terutama di Indonesia kl mau menggunakan bgmn mau connect sedangkan para jasa penyedia provider masih  jarang yang merubah settingannya karena kalau merubah otomatis akan mengubah setingan semuanya hal ini akan banyak bikin repot.

2.pada gambar goup jaringan sebelah kiri akan di kasih penomoran dengan di mulai ip dari 192.168.1.1,192.168.1.2,192.168.1.3 dan akan di connect ke computer sebelah kanan dengan di mulai ip dari 192.168.2.1,192.168.2.2,192.168.2.3 
Argument:di lihat dari gambar dapat di ketahui ada dua kelompok computer di mana kelompok satu dengan kelompok lain di hubungkan melalui router hal ini dapat di jadikan patokan bahwa ip antara satu kelompok satu dengan yang lainnya berbeda walau dalam ip kelas c.

3.tehnik pengkabelan antara pc dengan switch haruslah model pengkabelam type stirght yang mana ujung yang satu dan yg lainnya menggunakan pengkabelan type straight yaitu di mulai dari ujung
type 568B
-putih orange-orange
-putih hijau-biru
-putih biru –hijau
-putih coklat-coklat
sedangkan ujung yang lainnya sama seperti type 568B
dan tehnik pengkabelan antara pc dengan pc harus menggunkan pengkabelan model cross  di mana ujung yang satu dengan yang lainnya menggunkan type EIA/TIA 568A dan EIA/TIA 568B di mulai dari:
-putih orange-orange
-putih hijau-biru
-putih biru –hijau
-putih coklat-coklat
dan ujung yang lainnya
-putih hijau-hijau
-putih orange-biru
-putih biru –orange
-putih coklat-coklat
4.kalau di lihat dari jumlah computer sebenarnya yg cocok adalah dengan 2 subnet dan jumlah  persubnet 126 tapi alangkah baiknya dari jumlah 250 komputer mau di jadikan/di pecah  menjadi berapa subnet sesuai dengan jaringan yang akan di pecah missal:
 Mau di pecah menjadi 5 subnet karena akan terdiri dari 5 kantor dengan jumlah 250  komputer maka bil.5 jika di binnerkan akan menjadi 101  maka di lihat dari binner 101  jumlah digitnya ada 3 angka nah 3 angka ini di jadikan binner sejumlah 3 =224=III00000
jadi di subnet masknya menjadi =255.255.255.224
 Maka dapat di hitung jumlah subnet=2pangkat3 -2=6 subnet
 Dan jumlah host persubnet=2pangkat5-2=32 host persubnet
Jadi 2 pangkat8=256-224=32
Jadi 32+32=64,64+32=96,96+32=128,128+32=160
Jadi:
192.168.1.32   s/d   192.168.1.63            subnet ke1
192.168.1.64    s/d   192.168.1.95           subnet ke2      
192.168.1.96    s/d   192.168.1.127         subnet ke3
192.168.1.64    s/d   192.168.1.95           subnet ke4
 192.168.1.96     s/d  192.168.1.127        subnet ke5
192.168.1.128    s/d   192.168.1.160       subnet ke6
Jadi: kelebihan satu subnet tidak apa lebih satu subnet daripada kurang  karena yang di butuhkan hanya 5 subnet/kantor
Jadi:
 alamat subnet                       : 192.168.1.32  
Alamat host pertama            : 192.168.1.33  
Alamat host terakhir             : 192.168.1.159    
Alamat broadcast                  : 192.168.1.160      

Sunday, May 6, 2012

ETIKA PROFESI


Nama : Siswadi
Nim   : Sia201046
Makul: Etika Profesi

ETIKA PROFESI

Apakah  etika,  dan  apakah  etika  profesi  itu  ?  Kata  etik  (atau  etika)  berasal  dari  kata  ethos
(bahasa  Yunani)  yang  berarti  karakter,  watak  kesusilaan  atau  adat.  Sebagai  suatu  subyek,
etika  akan  berkaitan  dengan  konsep  yang  dimilki  oleh  individu  ataupun  kelompok  untuk
menilai  apakah  tindakan-tindakan  yang  telah  dikerjakannya  itu  salah  atau  benar,  buruk  atau
baik.
Menurut  Martin  (1993),  etika  didefinisikan  sebagai  "the  discpline  which  can  act  as  the
performance  index  or  reference  for  our  control  system".  Dengan  demikian,  etika  akan
memberikan  semacam  batasan  maupun  standar  yang  akan  mengatur  pergaulan  manusia  di
dalam kelompok  sosialnya.  Dalam  pengertiannya  yang  secara  khusus  dikaitkan  dengan  seni
pergaulan  manusia,  etika  ini  kemudian  dirupakan  dalam  bentuk  aturan  (code)  tertulis  yang
secara  sistematik  sengaja  dibuat  berdasarkan  prinsipprinsip  moral  yang  ada  dan  pada  saat
yang   dibutuhkan   akan   bisa   difungsikan   sebagai   alat   untuk   menghakimi   segala   macam
tindakan  yang  secara  logika-rasional  umum  (common  sense)  dinilai  menyimpang  dari  kode
etik.  Dengan  demikian  etika  adalah  refleksi  dari  apa  yang  disebut  dengan  "self  control",
karena segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok sosial
(profesi) itu sendiri.
Selanjutnya,   karena   kelompok   profesional   merupakan   kelompok   yang   berkeahlian   dan
berkemahiran  yang  diperoleh  melalui  proses  pendidikan  dan  pelatihan  yang  berkualitas  dan
berstandar tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu
hanya  dapat  dikontrol  dan  dinilai  dari  dalam  oleh  rekan  sejawat,  sesama  profesi  sendiri.
Kehadiran   organisasi   profesi   dengan   perangkat   "built-in   mechanism"   berupa   kode   etik
profesi dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan profesi,
dan di sisi lain melindungi
masyarakat     dari     segala     bentuk     penyimpangan     maupun     penyalah-gunaan     kehlian
(Wignjosoebroto, 1999).
.   PENTINGNYA ETIKA PROFESI

Oleh   karena   itu   dapatlah   disimpulkan   bahwa   sebuah   profesi   hanya   dapat   memperoleh
kepercayaan   dari   masyarakat,   bilamana   dalam   diri   para   elit   profesional   tersebut   ada
kesadaran  kuat  untuk  mengindahkan  etika  profesi  pada  saat  mereka  ingin  memberikan  jasa
keahlian  profesi  kepada  masyarakat  yang  memerlukannya.  Tanpa  etika  profesi,  apa  yang
semual dikenal sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi
sebuah  pekerjaan  pencarian  nafkah  biasa  (okupasi)  yang  sedikitpun  tidak  diwarnai  dengan
nilai-nilai  idealisme  dan  ujung-ujungnya  akan  berakhir  dengan  tidak-adanya  lagi  respek
maupun kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
B. PENGERTIAN ETIKA
Dalam    pergaulan    hidup    bermasyarakat,    bernegara    hingga    pergaulan    hidup    tingkat
internasional   di   perlukan   suatu   system   yang   mengatur   bagaimana   seharusnya   manusia
bergaul.  Sistem  pengaturan  pergaulan  tersebut  menjadi  saling  menghormati  dan  dikenal
dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
Maksud  pedoman  pergaulan  tidak  lain  untuk  menjaga  kepentingan  masing-masing  yang
terlibat  agara  mereka  senang,  tenang,  tentram,  terlindung  tanpa  merugikan  kepentingannya
serta terjamin  agar perbuatannya  yang  tengah  dijalankan  sesuai dengan adat kebiasaan yang
berlaku  dan  tidak  bertentangan  dengan  hak-hak  asasi  umumnya.  Hal  itulah  yang  mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
Perkataan  etika  atau  lazim  juga  disebut  etik,  berasal  dari  kata  Yunani  ETHOS  yang  berarti
norma-norma,  nilai-nilai,  kaidah-kaidah  dan  ukuran-ukuran  bagi tingkah  laku  manusia  yang
baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
     Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran dan nilai yang baik.

     Drs.  Sidi  Gajalba  dalam  sistematika  filsafat  :  etika  adalah  teori  tentang  tingkah  laku
perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
     Drs.  H.  Burhanudin  Salam  :  etika  adalah  cabang  filsafat  yang  berbicara  mengenai  nilai
dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika  dalam  perkembangannya  sangat  mempengaruhi  kehidupan  manusia.  Etika  memberi
manusia  orientasi  bagaimana  ia  menjalani  hidupnya  melalui  rangkaian  tindakan  sehari-hari.
Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam
menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang
tindakan  apa  yang  perlu  kita  lakukan  dan  yang  pelru  kita  pahami  bersama  bahwa  etika  ini
dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat
dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya prilaku manusia :
1.    ETIKA  DESKRIPTIF,  yaitu  etika  yang  berusaha  meneropong  secara  kritis  dan  rasional
sikap  dan  prilaku  manusia  dan  apa  yang  dikejar  oleh  manusia  dalam  hidup  ini  sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil
keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.    ETIKA  NORMATIF,  yaitu  etika  yang  berusaha  menetapkan  berbagai  sikap  dan  pola
prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai.  Etika  normatif  memberi  penilaian  sekaligus  memberi  norma  sebagai  dasar  dan
kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
a.    ETIKA    UMUM,    berbicara    mengenai    kondisi-kondisi    dasar    bagaimana    manusia
bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan
prinsip-prinsip moral  dasar yang  menjadi  pegangan  bagi manusia  dalam bertindak  serta

tolak  ukur  dalam  menilai  baik  atau  buruknya  suatu  tindakan.  Etika  umum  dapat  di
analogkan  dengan  ilmu  pengetahuan,  yang  membahas  mengenai  pengertian  umum  dan
teori-teori.
b.   ETIKA   KHUSUS,  merupakan   penerapan   prinsip-prinsip  moral   dasar  dalam  bidang
kehidupan  yang  khusus.  Penerapan  ini  bisa  berwujud  :  Bagaimana  saya  mengambil
keputusan   dan   bertindak   dalam   bidang   kehidupan   dan   kegiatan   khusus   yang   saya
lakukan,   yang   didasari   oleh   cara,   teori   dan   prinsip-prinsip   moral   dasar.   Namun,
penerapan  itu  dapat  juga  berwujud  :  Bagaimana  saya  menilai  perilaku  saya  dan  orang
lain  dalam  bidang  kegiatan  dan  kehidupan  khusus  yang  dilatarbelakangi  oleh  kondisi
yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu
keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a.    Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b.   Etika   sosial,  yaitu   berbicara  mengenai  kewajiban,  sikap  dan  pola  perilaku  manusia
sebagai anggota umat manusia.
Perlu  diperhatikan  bahwa  etika  individual  dan  etika  sosial tidak  dapat  dipisahkan  satu  sama
lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat
manusia saling berkaitan.
Etika  sosial  menyangkut  hubungan  manusia  dengan  manusia  baik  secara  langsung  maupun
secara   kelembagaan   (keluarga,   masyarakat,   negara),   sikap   kritis   terhadpa   pandangan-
pandangana  dunia  dan  idiologi-idiologi  maupun  tanggung  jawab  umat  manusia  terhadap
lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau
terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
aktual saat ini adalah sebagai berikut :
1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi

4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi
SISTEM PENILAIAN ETIKA :
Titik  berat  penilaian  etika  sebagai  suatu  ilmu,  adalah  pada  perbuatan  baik  atau  jahat,
susila atau tidak susila.
Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah
daging,  itulah  yang  disebut  akhlak  atau  budi  pekerti.  Budi  tumbuhnya  dalam  jiwa,  bila
telah  dilahirkan  dalam  bentuk  perbuatan  namanya  pekerti.    Jadi  suatu  budi  pekerti,
pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita,
niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
Burhanuddin  Salam,  Drs.  menjelaskan  bahwa  sesuatu  perbuatan  di  nilai  pada  3  (tiga)
tingkat :
a.    Tingkat  pertama,  semasih  belum lahir  menjadi  perbuatan,  jadi masih  berupa  rencana
dalam hati, niat.
b.   Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c.    Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.
Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan  bidang etika
khusus atau terapan  yang  merupakan  produk dari etika  sosial. Kata hati atau niat biasa juga
disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan
oleh perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
a. Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b. Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c. Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d. Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.

C. PENGERTIAN PROFESI
Profesi
Istilah  profesi  telah  dimengerti  oleh  banyak  orang  bahwa  suatu  hal  yang  berkaitan  dengan
bidang  yang  sangat dipengaruhi oleh pendidikan  dan keahlian,  sehingga  banyak  orang yang
bekerja  tetap  sesuai.  Tetapi  dengan  keahlian  saja  yang  diperoleh  dari  pendidikan  kejuruan,
juga  belum  cukup  disebut  profesi.  Tetapi  perlu  penguasaan  teori  sistematis  yang  mendasari
praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran,
guru,  militer,  pengacara,  dan  semacamnya,  tetapi  meluas  sampai  mencakup  pula  bidang
seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan
itu,  menurut  DE  GEORGE,  timbul  kebingungan  mengenai  pengertian  profesi  itu  sendiri,
sehubungan  dengan  istilah  profesi  dan  profesional.  Kebingungan  ini  timbul  karena  banyak
orang  yang  profesional  tidak  atau  belum  tentu  termasuk  dalam  pengertian  profesi.  Berikut
pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
PROFESI,  adalah  pekerjaan  yang  dilakukan  sebagai  kegiatan  pokok  untuk  menghasilkan
nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL,  adalah  orang  yang  mempunyai  profesi  atau  pekerjaan  purna  waktu  dan
hidup  dari  pekerjaan  itu  dengan  mengandalkan  suatu  keahlian  yang  tinggi.  Atau  seorang
profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau
dengan  terlibat  dalam  suatu  kegiatan  tertentu  yang  menurut  keahlian,  sementara  orang  lain
melakukan  hal  yang  sama  sebagai  sekedar  hobi,  untuk  senang-senang,  atau  untuk  mengisi
waktu luang.
Yang   harus   kita   ingat   dan   fahami   betul   bahwa   "PEKERJAAN   /   PROFESI"   dan
"PROFESIONAL" terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI :
- Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
- Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
- Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

PROFESIONAL :
- Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
- Hidup dari situ.
- Bangga akan pekerjaannya.
CIRI-CIRI PROFESI
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.    Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.    Adanya  kaidah  dan  standar  moral  yang  sangat  tinggi.  Hal  ini  biasanya  setiap  pelaku
profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.    Mengabdi    pada    kepentingan    masyarakat,    artinya    setiap    pelaksana    profesi    harus
meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4.    Ada  izin  khusus  untuk  menjalankan  suatu  profesi.  Setiap  profesi  akan  selalu  berkaitan
dengan  kepentingan  masyarakat,  dimana  nilai-nilai  kemanusiaan  berupa  keselamatan,
keamanan,  kelangsungan  hidup  dan  sebagainya,  maka  untuk  menjalankan  suatu  profesi
harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5.    Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan  melihat  ciri-ciri  umum  profesi  di  atas,  kita  dapat  menyimpulkan  bahwa  kaum
profesional  adalah  orang-orang  yang  memiliki  tolak  ukur  perilaku  yang  berada  di  atas  rata-
rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu
kejelasan   mengenai   pola   perilaku   yang   baik   dalam   rangka   kepentingan   masyarakat.
Seandainya   semua   bidang   kehidupan   dan   bidang   kegiatan   menerapkan   suatu   standar
profesional   yang   tinggi,   bisa   diharapkan   akan   tercipta   suatu   kualitas   masyarakat   yang
semakin baik.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :
1.   Tanggung jawab
-

-
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
Terhadap  dampak  dari  profesi  itu  untuk  kehidupan  orang  lain  atau  masyarakat  pada
umumnya.

2.    Keadilan.  Prinsip  ini  menuntut  kita  untuk  memberikan  kepada  siapa  saja  apa  yang
menjadi haknya.
3.    Otonomi.   Prinsip   ini   menuntut   agar   setiap   kaum   profesional   memiliki   dan   di   beri
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :
- Melibatkan kegiatan intelektual.
- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
- Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
- Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
- Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
Nilai-nilai  etika  itu  tidak  hanya  milik  satu  atau  dua  orang,  atau  segolongan  orang  saja,
tetapi  milik  setiap  kelompok  masyarakat,  bahkan  kelompok  yang  paling    kecil  yaitu
keluarga  sampai  pada  suatu  bangsa.  Dengan  nilai-nilai  etika  tersebut,  suatu  kelompok
diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
Salah  satu  golongan  masyarakat  yang  mempunyai  nilai-nilai  yang  menjadi  landasan
dalam  pergaulan  baik  dengan  kelompok  atau  masyarakat  umumnya  maupun  dengan
sesama  anggotanya,  yaitu  masyarakat  profesional.  Golongan  ini  sering  menjadi  pusat
perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode
etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan  masyarakat  menjadi  semakin  tajam  manakala  perilaku-perilaku  sebagian  para
anggota  profesi  yang  tidak  didasarkan  pada  nilai-nilai  pergaulan  yang  telah  disepakati
bersama  (tertuang  dalam  kode  etik  profesi),  sehingga  terjadi  kemerosotan  etik  pada
masyarakat   profesi  tersebut.  Sebagai  contohnya   adalah  pada  profesi  hukum  dikenal
adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super
spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

D. KODE ETIK PROFESI
Kode;  yaitu  tanda-tanda  atau  simbol-simbol  yang  berupa  kata-kata,  tulisan  atau  benda  yang
disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan
atau  suatu  kesepakatan  suatu  organisasi.  Kode  juga  dapat  berarti  kumpulan  peraturan  yang
sistematis.
Kode  etik  ;  yaitu  norma  atau  azas  yang  diterima  oleh  suatu  kelompok  tertentu  sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode  etik  profesi  adalah  pedoman  sikap,  tingkah  laku  dan  perbuatan  dalam  melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Kode etik  profesi sebetulnya  tidak  merupakan  hal yang  baru.  Sudah  lama  diusahakan untuk
mengatur  tingkah  laku  moral  suatu  kelompok  khusus  dalam  masyarakat  melalui  ketentuan-
ketentuan  tertulis  yang  diharapkan  akan  dipegang  teguh  oleh  seluruh  kelompok  itu.  Salah
satu  contoh  tertua  adalah  ;  SUMPAH  HIPOKRATES,  yang  dipandang  sebagai  kode  etik
pertama untuk profesi dokter.
Hipokrates  adalah  doktren  Yunani  kuno  yang  digelari  :  BAPAK  ILMU  KEDOKTERAN.
Beliau  hidup  dalam  abad  ke-5  SM.  Menurut  ahli-ahli  sejarah  belum  tentu  sumpah  ini
merupakan  buah  pena  Hipokrates  sendiri,  tetapi  setidaknya  berasal  dari  kalangan  murid-
muridnya  dan  meneruskan  semangat  profesional  yang  diwariskan  oleh  dokter  Yunani  ini.
Walaupun  mempunyai  riwayat  eksistensi  yang  sudah-sudah  panjang,  namun  belum  pernah
dalam  sejarah  kode  etik  menjadi  fenomena  yang  begitu  banyak  dipraktekkan  dan  tersebar
begitu  luas seperti sekarang  ini. Jika  sungguh benar  zaman  kita  di warnai suasana  etis yang
khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
Profesi  adalah  suatu  MORAL  COMMUNITY  (MASYARAKAT  MORAL)  yang  memiliki
cita-cita  dan  nilai-nilai  bersama.  Kode  etik  profesi  dapat  menjadi  penyeimbang  segi  segi
negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral
bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat.

Kode  etik  bisa  dilihat  sebagai  produk  dari  etika  terapan,  seban  dihasilkan  berkat  penerapan
pemikiran  etis  atas  suatu  wilayah  tertentu,  yaitu  profesi.  Tetapi  setelah  kode  etik  ada,
pemikiran  etis  tidak  berhenti.  Kode  etik  tidak  menggantikan  pemikiran  etis,  tapi  sebaliknya
selalu  didampingi  refleksi  etis.  Supaya  kode  etik  dapat  berfungsi  dengan  semestinya,  salah
satu  syarat  mutlak  adalah  bahwa  kode  etik  itu  dibuat  oleh  profesi  sendiri.  Kode  etik  tidak
akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi
lain;  karena  tidak  akan  dijiwai  oleh  cita-cita  dan  nilai-nilai  yang  hidup  dalam  kalangan
profesi itu sendiri.
Instansi   dari   luar   bisa   menganjurkan   membuat   kode   etik   dan   barang   kali   dapat   juga
membantu  dalam  merumuskan,  tetapi  pembuatan  kode  etik  itu  sendiri  harus  dilakukan  oleh
profesi  yang  bersangkutan.  Supaya  dapat  berfungsi  dengan  baik,  kode  etik  itu  sendiri  harus
menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk
mewujudkan  nilai-nilai  moral  yang  dianggapnya  hakiki.  Hal  ini  tidak  akan  pernah  bisa
dipaksakan  dari  luar.  Hanya  kode  etik  yang  berisikan  nilai-nilai  dan  citacita  yang  diterima
oleh profesi itu sendiri yang  bis mendarah  daging dengannya  dan menjadi tumpuan  harapan
untuk  dilaksanakan  untuk  dilaksanakan  juga  dengan  tekun  dan  konsekuen.  Syarat  lain  yang
harus  dipenuhi  agar  kode  etik  dapat  berhasil  dengan  baik  adalah  bahwa  pelaksanaannya  di
awasi   terus   menerus.   Pada   umumnya   kode   etik   akan   mengandung   sanksi-sanksi   yang
dikenakan pada pelanggar kode etik.
SANKSI PELANGGARAN KODE ETIK :
a. Sanksi moral
b. Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kasus-kasus  pelanggaran  kode  etik  akan  ditindak  dan  dinilai  oleh  suatu  dewan  kehormatan
atau  komisi  yang  dibentuk  khusus  untuk  itu.  Karena  tujuannya  adalah  mencegah  terjadinya
perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional,
seperti  kewajiban  melapor  jika  ketahuan  teman  sejawat  melanggar  kode  etik.  Ketentuan  itu
merupakan  akibat  logis dari self  regulation  yang  terwujud dalam kode etik;  seperti  kode itu

berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi
untuk  menjalankan  kontrol  terhadap  pelanggar.  Namun  demikian,  dalam  praktek  seharihari
control ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam anggota-
anggota  profesi,  seorang  profesional  mudah  merasa  segan  melaporkan  teman  sejawat  yang
melakukan   pelanggaran.   Tetapi   dengan   perilaku   semacam   itu   solidaritas   antar   kolega
ditempatkan  di atas kode etik  profesi dan dengan demikian  maka  kode etik  profesi itu tidak
tercapai,   karena   tujuan   yang   sebenarnya   adalah   menempatkan   etika   profesi   di   atas
pertimbangan-pertimbangan   lain.   Lebih   lanjut   masing-masing   pelaksana   profesi   harus
memahami betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan
dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi.
Kode  etik  ini  lebih  memperjelas,  mempertegas  dan  merinci  norma-norma  ke  bentuk  yang
lebih   sempurna   walaupun   sebenarnya   norma-norma   tersebut   sudah   tersirat   dalam   etika
profesi.  Dengan  demikian  kode  etik  profesi  adalah  sistem  norma  atau  aturan  yang  ditulis
secara  jelas  dan  tegas  serta  terperinci  tentang  apa  yang  baik  dan  tidak  baik,  apa yang  benar
dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
profesional
TUJUAN KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1.    Memberikan  pedoman  bagi  setiap  anggota  profesi  tentang  prinsip  profesionalitas  yang
digariskan.
2.   Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.

3.    Mencegah campur  tangan pihak di luar organisasi profesi tentang  hubungan etika  dalam
keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
Kode  etik  yang  ada  dalam  masyarakat  Indonesia  cukup  banyak  dan  bervariasi.  Umumnya
pemilik  kode  etik  adalah  organisasi kemasyarakatan  yang  bersifat  nasional,  misalnya  Ikatan
Penerbit  Indonesia  (IKAPI),  kode  etik  Ikatan  Penasehat  HUKUM  Indonesia,  Kode  Etik
Jurnalistik  Indonesia,  Kode  Etik  Advokasi  Indonesia  dan  lain-lain.  Ada  sekitar  tiga  puluh
organisasi kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
Suatu  gejala  agak  baru  adalah  bahwa  sekarang  ini  perusahaan-perusahan  swasta  cenderung
membuat kode etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan
sekaligus meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai positif.