Nama : Siswadi
Nim : Sia201046
Makul : Jaringan Komunikasi
Nim : Sia201046
Makul : Jaringan Komunikasi
Nama : Siswadi
Nim : Sia201046 Makul: Etika Profesi ETIKA PROFESI
Apakah etika,
dan apakah etika
profesi itu ?
Kata etik (atau
etika) berasal dari
kata ethos
(bahasa Yunani)
yang berarti karakter,
watak kesusilaan atau
adat. Sebagai suatu
subyek,
etika akan
berkaitan dengan konsep
yang dimilki oleh
individu ataupun kelompok
untuk
menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah
dikerjakannya itu salah
atau benar, buruk
atau
baik.
|
Menurut Martin
(1993), etika didefinisikan sebagai
"the discpline which
can act as the
performance index
or reference for
our control system". Dengan
demikian, etika akan
memberikan semacam
batasan maupun standar
yang akan mengatur
pergaulan manusia di
dalam
kelompok sosialnya. Dalam
pengertiannya yang secara
khusus dikaitkan dengan
seni
pergaulan manusia,
etika ini kemudian
dirupakan dalam bentuk
aturan (code) tertulis
yang
secara sistematik
sengaja dibuat berdasarkan
prinsipprinsip moral yang
ada dan pada
saat
yang dibutuhkan akan
bisa difungsikan sebagai
alat untuk menghakimi segala
macam
tindakan yang
secara logika-rasional umum
(common sense) dinilai
menyimpang dari kode
etik. Dengan demikian
etika adalah refleksi
dari apa yang
disebut dengan "self
control",
karena
segala sesuatunya dibuat dan diterapkan dari dan untuk kepenringan kelompok
sosial
(profesi)
itu sendiri.
|
Selanjutnya, karena
kelompok profesional merupakan
kelompok yang berkeahlian dan
berkemahiran yang
diperoleh melalui proses
pendidikan dan pelatihan
yang berkualitas dan
berstandar
tinggi yang dalam menerapkan semua keahlian dan kemahirannya yang tinggi itu
hanya dapat
dikontrol dan dinilai
dari dalam oleh
rekan sejawat, sesama
profesi sendiri.
Kehadiran organisasi profesi
dengan perangkat "built-in mechanism" berupa
kode etik
profesi
dalam hal ini jelas akan diperlukan untuk menjaga martabat serta kehormatan
profesi,
dan
di sisi lain melindungi
masyarakat dari
segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan kehlian
(Wignjosoebroto,
1999).
|
. PENTINGNYA ETIKA PROFESI
|
Oleh karena
itu dapatlah disimpulkan bahwa
sebuah profesi hanya
dapat memperoleh
kepercayaan dari
masyarakat, bilamana dalam
diri para elit
profesional tersebut ada
kesadaran kuat
untuk mengindahkan etika
profesi pada saat
mereka ingin memberikan
jasa
keahlian profesi
kepada masyarakat yang
memerlukannya. Tanpa etika
profesi, apa yang
semual dikenal
sebagai sebuah profesi yang terhormat akan segera jatuh terdegradasi menjadi
sebuah pekerjaan
pencarian nafkah biasa
(okupasi) yang sedikitpun
tidak diwarnai dengan
nilai-nilai idealisme
dan ujung-ujungnya akan
berakhir dengan tidak-adanya lagi
respek
maupun
kepercayaan yang pantas diberikan kepada para elite profesional ini.
|
B. PENGERTIAN ETIKA
Dalam pergaulan hidup
bermasyarakat, bernegara hingga
pergaulan hidup tingkat
internasional di
perlukan suatu system
yang mengatur bagaimana
seharusnya manusia
bergaul. Sistem
pengaturan pergaulan tersebut
menjadi saling menghormati
dan dikenal
dengan sebutan
sopan santun, tata krama, protokoler dan lain-lain.
|
Maksud pedoman
pergaulan tidak lain
untuk menjaga kepentingan
masing-masing yang
terlibat agara
mereka senang, tenang,
tentram, terlindung tanpa
merugikan kepentingannya
serta
terjamin agar perbuatannya yang
tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang
berlaku dan
tidak bertentangan dengan
hak-hak asasi umumnya.
Hal itulah yang
mendasari
tumbuh
kembangnya etika di masyarakat kita.
|
Menurut para ahli maka etika
tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam
pergaulan
antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.
|
Perkataan etika
atau lazim juga
disebut etik, berasal
dari kata Yunani
ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang
baik, seperti
yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
|
• Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik
sebagai pandangan manusia dalam berprilaku
menurut ukuran
dan nilai yang baik.
|
• Drs.
Sidi Gajalba dalam
sistematika filsafat :
etika adalah teori
tentang tingkah laku
perbuatan
manusia dipandang dari seg baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal.
• Drs.
H. Burhanudin Salam
: etika adalah
cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai
dan
norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
|
Etika dalam
perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan
manusia. Etika memberi
manusia orientasi
bagaimana ia menjalani
hidupnya melalui rangkaian
tindakan sehari-hari.
Itu
berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara
tepat dalam
menjalani
hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan
tentang
tindakan apa
yang perlu kita
lakukan dan yang
pelru kita pahami
bersama bahwa etika
ini
dapat
diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika
ini dapat
dibagi
menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.
|
Ada dua macam
etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan
buruknya
prilaku manusia :
|
1. ETIKA
DESKRIPTIF, yaitu etika
yang berusaha meneropong
secara kritis dan
rasional
sikap dan
prilaku manusia dan
apa yang dikejar
oleh manusia dalam
hidup ini sebagai
sesuatu
yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk
mengambil
keputusan
tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA
NORMATIF, yaitu etika
yang berusaha menetapkan
berbagai sikap dan
pola
prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang
bernilai. Etika
normatif memberi penilaian
sekaligus memberi norma
sebagai dasar dan
kerangka
tindakan yang akan diputuskan.
|
Etika secara
umum dapat dibagi menjadi :
|
a. ETIKA
UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar
bagaimana manusia
bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika
dan
prinsip-prinsip
moral dasar yang menjadi
pegangan bagi manusia dalam bertindak serta
|
tolak ukur
dalam menilai baik
atau buruknya suatu
tindakan. Etika umum
dapat di
analogkan dengan
ilmu pengetahuan, yang
membahas mengenai pengertian
umum dan
teori-teori.
|
b. ETIKA
KHUSUS, merupakan penerapan
prinsip-prinsip moral dasar
dalam bidang
kehidupan yang
khusus. Penerapan ini
bisa berwujud :
Bagaimana saya mengambil
keputusan dan
bertindak dalam bidang
kehidupan dan kegiatan
khusus yang saya
lakukan, yang
didasari oleh cara,
teori dan prinsip-prinsip moral
dasar. Namun,
penerapan itu
dapat juga berwujud
: Bagaimana saya
menilai perilaku saya
dan orang
lain dalam
bidang kegiatan dan
kehidupan khusus yang
dilatarbelakangi oleh kondisi
yang
memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu
keputusan atau
tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.
|
ETIKA KHUSUS dibagi lagi
menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut
kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika
sosial, yaitu berbicara
mengenai kewajiban, sikap
dan pola perilaku
manusia
sebagai anggota
umat manusia.
|
Perlu diperhatikan bahwa
etika individual dan
etika sosial tidak dapat
dipisahkan satu sama
lain dengan
tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota
umat
manusia saling
berkaitan.
|
Etika sosial
menyangkut hubungan manusia
dengan manusia baik
secara langsung maupun
secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara),
sikap kritis terhadpa
pandangan-
pandangana dunia
dan idiologi-idiologi maupun
tanggung jawab umat
manusia terhadap
lingkungan
hidup.
|
Dengan demikian luasnya lingkup
dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau
terpecah
menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling
aktual saat ini
adalah sebagai berikut :
1. Sikap
terhadap sesama
2. Etika
keluarga
3. Etika
profesi
|
4. Etika
politik
5.
Etika lingkungan
6.
Etika idiologi
|
SISTEM
PENILAIAN ETIKA :
|
•
|
•
|
•
|
Titik berat
penilaian etika sebagai
suatu ilmu, adalah
pada perbuatan baik
atau jahat,
susila
atau tidak susila.
Perbuatan
atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah
daging, itulah
yang disebut akhlak
atau budi pekerti.
Budi tumbuhnya dalam
jiwa, bila
telah dilahirkan
dalam bentuk perbuatan
namanya pekerti. Jadi
suatu budi pekerti,
pangkal
penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan,
cita-cita,
niat
hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
Burhanuddin Salam,
Drs. menjelaskan bahwa
sesuatu perbuatan di
nilai pada 3
(tiga)
tingkat
:
a. Tingkat
pertama, semasih belum lahir
menjadi perbuatan, jadi masih
berupa rencana
dalam
hati, niat.
b. Tingkat kedua, setelah lahir menjadi
perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c. Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan
tersebut, yaitu baik atau buruk.
|
Dari
sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika
khusus
atau terapan yang merupakan
produk dari etika sosial. Kata
hati atau niat biasa juga
disebut
karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan
direalisasikan
oleh
perbuatan. Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :
|
a. Tujuan
baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b.
Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c.
Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d.
Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.
|
C. PENGERTIAN
PROFESI
|
Profesi
Istilah profesi
telah dimengerti oleh
banyak orang bahwa
suatu hal yang
berkaitan dengan
bidang yang
sangat dipengaruhi oleh pendidikan
dan keahlian, sehingga banyak
orang yang
bekerja tetap
sesuai. Tetapi dengan
keahlian saja yang
diperoleh dari pendidikan
kejuruan,
juga belum
cukup disebut profesi.
Tetapi perlu penguasaan
teori sistematis yang
mendasari
praktek
pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
|
Kita tidak
hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti
kedokteran,
guru, militer,
pengacara, dan semacamnya,
tetapi meluas sampai
mencakup pula bidang
seperti
manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya.
Sejalan dengan
itu, menurut
DE GEORGE, timbul
kebingungan mengenai pengertian
profesi itu sendiri,
sehubungan dengan
istilah profesi dan
profesional. Kebingungan ini
timbul karena banyak
orang yang
profesional tidak atau
belum tentu termasuk
dalam pengertian profesi.
Berikut
pengertian
profesi dan profesional menurut DE GEORGE :
|
PROFESI, adalah
pekerjaan yang dilakukan
sebagai kegiatan pokok
untuk menghasilkan
nafkah
hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL, adalah
orang yang mempunyai
profesi atau pekerjaan
purna waktu dan
hidup dari
pekerjaan itu dengan
mengandalkan suatu keahlian
yang tinggi. Atau
seorang
profesional
adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau
dengan terlibat
dalam suatu kegiatan
tertentu yang menurut
keahlian, sementara orang
lain
melakukan hal
yang sama sebagai
sekedar hobi, untuk
senang-senang, atau untuk
mengisi
waktu
luang.
Yang harus
kita ingat dan
fahami betul bahwa
"PEKERJAAN / PROFESI" dan
"PROFESIONAL"
terdapat beberapa perbedaan :
|
PROFESI :
-
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.
-
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
-
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.
-
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
|
PROFESIONAL :
-
Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
-
Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
-
Hidup dari situ.
-
Bangga akan pekerjaannya.
|
CIRI-CIRI
PROFESI
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya
keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan,
pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya
kaidah dan standar
moral yang sangat
tinggi. Hal ini
biasanya setiap pelaku
profesi
mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada
kepentingan masyarakat, artinya
setiap pelaksana profesi
harus
meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada
izin khusus untuk
menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan
selalu berkaitan
dengan kepentingan
masyarakat, dimana nilai-nilai
kemanusiaan berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup
dan sebagainya, maka
untuk menjalankan suatu
profesi
harus
terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota
dari suatu profesi.
|
Dengan melihat
ciri-ciri umum profesi
di atas, kita
dapat menyimpulkan bahwa
kaum
profesional adalah
orang-orang yang memiliki
tolak ukur perilaku
yang berada di
atas rata-
rata.
Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain
pihak ada suatu
kejelasan mengenai
pola perilaku yang
baik dalam rangka
kepentingan masyarakat.
Seandainya semua
bidang kehidupan dan
bidang kegiatan menerapkan suatu
standar
profesional yang
tinggi, bisa diharapkan akan
tercipta suatu kualitas
masyarakat yang
semakin
baik.
|
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA PROFESI :
1. Tanggung jawab
|
-
-
|
Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
Terhadap dampak
dari profesi itu
untuk kehidupan orang
lain atau masyarakat
pada
umumnya.
|
2. Keadilan.
Prinsip ini menuntut
kita untuk memberikan
kepada siapa saja
apa yang
menjadi
haknya.
3. Otonomi.
Prinsip ini menuntut
agar setiap kaum
profesional memiliki dan
di beri
kebebasan
dalam menjalankan profesinya.
|
SYARAT-SYARAT
SUATU PROFESI :
-
Melibatkan kegiatan intelektual.
-
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
-
Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
-
Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
-
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
-
Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
-
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
-
Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
|
PERANAN ETIKA
DALAM PROFESI :
|
•
|
•
|
•
|
Nilai-nilai etika
itu tidak hanya
milik satu atau
dua orang, atau
segolongan orang saja,
tetapi milik
setiap kelompok masyarakat,
bahkan kelompok yang
paling kecil yaitu
keluarga sampai
pada suatu bangsa.
Dengan nilai-nilai etika
tersebut, suatu kelompok
diharapkan
akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
Salah satu
golongan masyarakat yang
mempunyai nilai-nilai yang
menjadi landasan
dalam pergaulan
baik dengan kelompok
atau masyarakat umumnya
maupun dengan
sesama anggotanya,
yaitu masyarakat profesional. Golongan
ini sering menjadi
pusat
perhatian
karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu
kode
etik
profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan masyarakat
menjadi semakin tajam
manakala perilaku-perilaku sebagian
para
anggota profesi
yang tidak didasarkan
pada nilai-nilai pergaulan
yang telah disepakati
bersama (tertuang
dalam kode etik
profesi), sehingga terjadi
kemerosotan etik pada
masyarakat profesi
tersebut. Sebagai contohnya
adalah pada profesi
hukum dikenal
adanya
mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik
super
spesialis
di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
|
D. KODE ETIK
PROFESI
|
Kode; yaitu
tanda-tanda atau simbol-simbol yang
berupa kata-kata, tulisan
atau benda yang
disepakati
untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan
atau suatu
kesepakatan suatu organisasi.
Kode juga dapat
berarti kumpulan peraturan
yang
sistematis.
Kode etik
; yaitu norma
atau azas yang
diterima oleh suatu
kelompok tertentu sebagai
landasan
tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
|
MENURUT UU NO.
8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
|
Kode etik
profesi adalah pedoman
sikap, tingkah laku
dan perbuatan dalam
melaksanakan
tugas
dan dalam kehidupan sehari-hari.
|
Kode etik profesi sebetulnya tidak
merupakan hal yang baru.
Sudah lama diusahakan untuk
mengatur tingkah
laku moral suatu
kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-
ketentuan tertulis
yang diharapkan akan
dipegang teguh oleh
seluruh kelompok itu.
Salah
satu contoh
tertua adalah ;
SUMPAH HIPOKRATES, yang
dipandang sebagai kode
etik
pertama
untuk profesi dokter.
|
Hipokrates adalah
doktren Yunani kuno
yang digelari :
BAPAK ILMU KEDOKTERAN.
Beliau hidup
dalam abad ke-5
SM. Menurut ahli-ahli
sejarah belum tentu
sumpah ini
merupakan buah
pena Hipokrates sendiri,
tetapi setidaknya berasal
dari kalangan murid-
muridnya dan
meneruskan semangat profesional
yang diwariskan oleh
dokter Yunani ini.
Walaupun mempunyai
riwayat eksistensi yang
sudah-sudah panjang, namun
belum pernah
dalam sejarah
kode etik menjadi
fenomena yang begitu
banyak dipraktekkan dan
tersebar
begitu luas seperti sekarang ini. Jika
sungguh benar zaman kita
di warnai suasana etis yang
khusus,
salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini.
|
Profesi adalah
suatu MORAL COMMUNITY
(MASYARAKAT MORAL) yang
memiliki
cita-cita dan
nilai-nilai bersama. Kode
etik profesi dapat
menjadi penyeimbang segi
segi
negative
dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah
moral
bagi
suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata
masyarakat.
|
Kode etik
bisa dilihat sebagai
produk dari etika
terapan, seban dihasilkan
berkat penerapan
pemikiran etis
atas suatu wilayah
tertentu, yaitu profesi.
Tetapi setelah kode
etik ada,
pemikiran etis
tidak berhenti. Kode
etik tidak menggantikan pemikiran
etis, tapi sebaliknya
selalu didampingi
refleksi etis. Supaya
kode etik dapat
berfungsi dengan semestinya,
salah
satu syarat
mutlak adalah bahwa
kode etik itu
dibuat oleh profesi
sendiri. Kode etik tidak
akan
efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau
instansi-instansi
lain; karena
tidak akan dijiwai
oleh cita-cita dan
nilai-nilai yang hidup
dalam kalangan
profesi
itu sendiri.
|
Instansi dari
luar bisa menganjurkan membuat
kode etik dan
barang kali dapat
juga
membantu dalam
merumuskan, tetapi pembuatan
kode etik itu
sendiri harus dilakukan
oleh
profesi yang
bersangkutan. Supaya dapat
berfungsi dengan baik,
kode etik itu
sendiri harus
menjadi
hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari
profesi.
|
Dengan membuat
kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk
mewujudkan nilai-nilai
moral yang dianggapnya
hakiki. Hal ini
tidak akan pernah
bisa
dipaksakan dari
luar. Hanya kode
etik yang berisikan
nilai-nilai dan citacita
yang diterima
oleh
profesi itu sendiri yang bis
mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan
untuk dilaksanakan untuk
dilaksanakan juga dengan
tekun dan konsekuen.
Syarat lain yang
harus dipenuhi
agar kode etik
dapat berhasil dengan
baik adalah bahwa
pelaksanaannya di
awasi terus menerus.
Pada umumnya kode
etik akan mengandung sanksi-sanksi yang
dikenakan
pada pelanggar kode etik.
|
SANKSI
PELANGGARAN KODE ETIK :
a.
Sanksi moral
b.
Sanksi dikeluarkan dari organisasi
|
Kasus-kasus pelanggaran
kode etik akan
ditindak dan dinilai
oleh suatu dewan
kehormatan
atau komisi
yang dibentuk khusus
untuk itu. Karena
tujuannya adalah mencegah
terjadinya
perilaku
yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan
profesional,
seperti kewajiban
melapor jika ketahuan
teman sejawat melanggar
kode etik. Ketentuan
itu
merupakan akibat
logis dari self regulation yang
terwujud dalam kode etik;
seperti kode itu
|
berasal dari
niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan
profesi
untuk menjalankan
kontrol terhadap pelanggar.
Namun demikian, dalam
praktek seharihari
control
ini tidak berjalan dengan mulus karena rasa solidaritas tertanam kuat dalam
anggota-
anggota profesi,
seorang profesional mudah
merasa segan melaporkan
teman sejawat yang
melakukan pelanggaran. Tetapi
dengan perilaku semacam
itu solidaritas antar
kolega
ditempatkan di atas kode etik profesi dan dengan demikian maka
kode etik profesi itu tidak
tercapai, karena
tujuan yang sebenarnya adalah
menempatkan etika profesi
di atas
pertimbangan-pertimbangan lain.
Lebih lanjut masing-masing pelaksana
profesi harus
memahami
betul tujuan kode etik profesi baru kemudian dapat melaksanakannya.
|
Kode Etik
Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan
dari
norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika
profesi.
Kode etik
ini lebih memperjelas, mempertegas
dan merinci norma-norma
ke bentuk yang
lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma tersebut
sudah tersirat dalam
etika
profesi. Dengan
demikian kode etik
profesi adalah sistem
norma atau aturan
yang ditulis
secara jelas
dan tegas serta
terperinci tentang apa
yang baik dan
tidak baik, apa yang
benar
dan
apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan
oleh seorang
profesional
|
TUJUAN KODE
ETIK PROFESI :
|
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
2.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
5.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
6.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
7.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8.
Menentukan baku standarnya sendiri.
|
Adapun fungsi
dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman
bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip
profesionalitas yang
digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
|
3. Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam
keanggotaan
profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dlam berbagai bidang.
|
Kode etik
yang ada dalam
masyarakat Indonesia cukup
banyak dan bervariasi.
Umumnya
pemilik kode
etik adalah organisasi kemasyarakatan yang
bersifat nasional, misalnya
Ikatan
Penerbit Indonesia
(IKAPI), kode etik
Ikatan Penasehat HUKUM
Indonesia, Kode Etik
Jurnalistik Indonesia,
Kode Etik Advokasi
Indonesia dan lain-lain.
Ada sekitar tiga
puluh
organisasi
kemasyarakatan yang telah memiliki kode etik.
|
Suatu gejala
agak baru adalah
bahwa sekarang ini
perusahaan-perusahan
swasta cenderung
membuat kode
etik sendiri. Rasanya dengan itu mereka ingin memamerkan mutu etisnya dan
sekaligus
meningkatkan kredibilitasnya dan karena itu pada prinsipnya patut dinilai
positif.
|